Senin, 07 Juli 2008

Penghina Al-Qur’an Dituntut di Yordania


ImageHanya sehari setelah pengadilan Belanda menolak tuntutan terhadap Geert Wilders, pada hari Selasa (1/7) pengadilan Yordania menuntutnya dengan penghinaan dan pelanggaran karena menyebarkan film Fitna yang menghina al-Qur'an.

“Wilders telah dipanggil untuk menghadap pengadilan,” kata Tarek Hawamdeh, pengacara kelompok 30 media Yordania yang mengajukan tuntutan pada jaksa penuntut Amman melawan Wilders. “Ia diberi waktu 15 hari untuk memenuhi tuntutan tersebut, jika tidak, surat perintah penangkapan akan dikeluarkan melalui Interpol," lanjut Tarek sebagaimana dikutip AFP.

Kelompok koalisi 40 media bernama “Rasulullah Menyatukan Kami” juga mengajukan gugatan agar pengadilan melakukan tindakan hukum terhadap politisi Belanda itu karena menyebarkan film yang menyebarkan sikap anti-al-Qur’an.

Gugatan itu didasarkan pada hukum yang berlaku di Yordania bahwa film tersebut melanggar aturan dengan mengutuk dan menghina agama-agama serta menyerang Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Hawamdeh, jaksa penuntut pada pengadilan Yordania, telah mengeluarkan surat perintah melalui kedutaan besar Belanda di Amman untuk membawa Wilders menghadap sidang pengadilan. “Hukumannya bisa di atas tiga tahun penjara,” kata Hawamdeh.

Wilder adalah salah seorang anggota legislatif sayap kanan Belanda, telah merilis film dokumenter berjudul Fitna di internet akhir Maret lalu. Fitna dalam bahasa Arab berarti hasutan atau perselisihan.

Film dokumenter berdurasi 15 menit itu menuduh al-Qur'an telah menimbulkan sikap permusuhan dan kekerasan. Film itu berisi gambar-gambar serangan teror yang diselang-selingi pembacaan ayat-ayat suci al-Qur'an.

Pada hari Senin (30/6), jaksa penuntut umum Amsterdam mengumumkan bahwa Wilders tidak akan dituntut atas dakwaan menghasut dan menimbulkan kebencian dengan filmnya itu. Jaksa penuntut mengatakan, tindakan Wilders, walau “melukai dan menyerang”, masih diizinkan di bawah hukum Belanda dan tidak mengakibatkan sanksi yang dapat dihukum.

Masyarakat Yordania bergerak setelah organisasi Muslim terbesar di dunia (OKI) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan Belanda atas film Wilders tersebut. Dalam pernyataan persnya yang dikeluarkan hari Selasa (1/7), OKI menegaskan, “Tindakan jaksa penuntut umum Belanda yang menolak tuntutan terhadap produser film Fitna ibarat memberi harapan kepada media untuk berlaku aniaya dan tidak bertanggungjawab.”

Organisasi beranggotakan 57 negara Islam yang berbasis di Riyadh itu mengaku sangat terganggu dengan pernyataan jaksa penuntut Belanda bahwa Wilders dilindungi oleh hak kebebasan berbicara. “Dengan melakukan hal yang demikian, jaksa penuntut umum Belanda kelihatannya mengabaikan garis batas 'tanggung jawab', memisahkan antara kebebasan berpendapat dengan kebebasan menciptakan kebencian. Keputusan itu mendorong dan mendukung sikap suka memfitnah yang tak bertanggungjawab, juga menciptakan perasaan benci, kebencian dan antipati terhadap Muslim.”

OKI juga menambahkan, tindakan pemerintah Belanda terhadap kasus ini tidak kondusif dalam memfasilitasi dialog dan mencapai pemahaman bersama terhadap isu-isu yang sensitif.

Film dokumenter Wilder telah memantik kemarahan umat Islam di berbagai belahan dunia, dalam gelombang unjuk rasa di beberapa ibukota negara-negara Islam. Hal itu juga telah menimbulkan aksi boikot terhadap produk-produk Belanda di beberapa negara Muslim. (Chairul Akhmad).

Tidak ada komentar: